1. Tahapan Pendaftaran Ujian Seminar Proposal
Pendaftaran Ujian Seminar Proposal dapat diajukan melalui link DISINI
- Mahasiswa dapat mengajukan permohonan Ujian Seminar Proposal
- Mengajukan surat permohonan Ujian Seminar Proposal kepada Ketua Prodi dengan melengkapi persyaratan:
- Bukti Pembayaran SPP semester berjalan.
- Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
- Mengirimkan KHS Mahasiswa dari I-VII minimal sudah menyelesaikan mata kuliah Metodologi Penelitian Hukum (Minimal Nilai B)
- Proposal Skripsi yang sudah di ACC oleh Pembimbing Akademik (PA) dan Sekretaris Jurusan.
- Melampirkan Surat Persetujuan dari Penasehat Akademik Dan Ketua/ Sekretaris Prodi. klik dibawah sini
Ketua Prodi membuat usulan dosen yang akan menjadi penguji Ujian Komprehesif kepada Wakil Dekan Fakultas Syariah dan Hukum.
Fakultas menerbitkan SK Penguji Ujian Komprehesif.