Langkat, 14 Agustus 2025 – Mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) UIN Sumatera Utara) melaksanakan kegiatan wirid sekaligus sosialisasi hukum tentang perkawinan beda agama pada 14 Agustus 2025. Acara ini berlangsung di kediaman salah satu warga, Bapak Zulkifli, di Desa Sampe Raya, Kabupaten Langkat.
Kegiatan diawali dengan wirid bersama masyarakat, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Farhan Yusuf, mahasiswa HKI kelas C. Dalam penyampaiannya, Farhan menjelaskan bagaimana perkawinan beda agama diatur dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia serta dalam perspektif Hukum Islam, sehingga masyarakat mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif.
“Kami merasa sangat terbantu dengan adanya sosialisasi ini. Penjelasan yang disampaikan cukup jelas sehingga masyarakat di sini bisa lebih memahami persoalan hukum perkawinan beda agama, yang selama ini sering menimbulkan pertanyaan,” tegas Zulkifli. (14/08/2025)
Sementara itu, Farhan Yusuf menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari tanggung jawab mahasiswa untuk berkontribusi langsung kepada masyarakat. “Saya berharap penjelasan yang diberikan dapat membuka wawasan dan memberi pencerahan. Masyarakat perlu tahu bagaimana hukum negara dan Islam memandang perkawinan beda agama, sehingga tidak salah langkah dalam mengambil keputusan,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa HKI UINSU berharap masyarakat Desa Sampe Raya semakin sadar akan pentingnya memahami hukum perkawinan sesuai dengan aturan yang berlaku, sekaligus memperkuat nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari.