RENCANA STRATEGIS
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUMATERA UTARA
TAHUN 2017–2022
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUMATERA UTARA
2 0 1 7
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Pemikiran
Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan (UIN SU Medan) berdiri sejak tahun tahun 1967 tanpa adanya spesialiasi jurusan dengan program pendidikan hanya pada tingkat sarjana muda hingga pasca menjadi negeri cabang dari IAIN Ar- Raniry Banda Aceh pada 1968. Terdapat sejumlah alasan yang melatarbelakangi kelahiran Fakultas Syariah IAIN SU Medan. Pertama, Banyak pesantren dan Madrasah yang berdiri dengan skala yang cukup besar di Sumatera Utara. Alumni dari pesantren dan Madrasah yang jumlahnya cukup banyak ini perlu melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Kedua, masyarakat Sumatera Utara mayoritasnya adalah beragama Islam. Barus adalah wilayah yang disebut-sebut sebagai tempat awal penyebaran Islam. Adalah sangat pantas dan wajar jika di Sumatera Utara berdiri satu Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri. Ketiga, keberadaan fakultas Syariah yang masih cabang dari IAIN Ar-Raniry sangat tidak efektif baik dari sisi pendidikan dan pengajarannya lebih-lebih dari sisi administratifnya.
Sejumlah alasan yang disebutkan di atas menjadi pendorong kelahiran IAIN SU Medan yang diresmikan pada tanggal 19 Nopember 1973, pukul 10.00 Wib hari Senin bertepatan dengan 14 Syawal 1393 H. IAIN SU Medan diresmikan dengan pembacaan piagam oleh Menteri Agama, Prof. Dr. H. A. Mukti Ali. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 97 Tahun 1973 tanggal 1 Nopember 1973. Bersamaan dengan peresmian itu, Fakultas Syari’ah IAIN Ar-Raniry cabang Medan berubah menjadi Fakultas Syari’ah IAIN SU Medan. Pada saat itu hanya ada Jurusan Al-Qadha’ (Peradilan Islam). Program sarjana muda kemudian ditingkatkan menjadi Program Strata Satu (S1), disamping Program Sarjana Muda (BA) yang masih eksis pada waktu itu.
Seiring dengan perjalanan waktu Fakultas Syariah IAIN SU Medan melakukan banyak pembenahan dan perubahan. Pada periode sebelum tahun 2019, Fakultas Syariah memiliki enam Program Studi, yaitu Prodi Hukum Keluarga (al-Ahwal al-Syakhsiyyah), Perbandingan Hukum dan Mazhab, Hukum Ekonomi Syari’ah (Muamalah), Hukum Tata Negara (Siyasah), Ekonomi Islam, dan Diploma III Manajemen Perbankan dan Keuangan Syariah (MPKS).
Sebagai bagian dari pengembangan menuju UIN SU Medan, maka dilakukanlah pemekaran Fakultas Syari’ah pada tahun 2013. Untuk itu, Fakultas Syari’ah melepas Prodi Ekonomi Islam dan Prodi Diploma III MPKS untuk menjadi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI). Pada periode berikutnya Fakultas Syari’ah hanya mempunyai 4 (empat) Prodi, yaitu: (1) Hukum Keluarga (Al-Ahwal al-Syakhsiyyah); (2) Perbandingan Mazhab; (3) Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah); dan (4) Hukum Tata Negara (Siyasah).
Setelah IAIN SU Medan bertransformasi menjadi UIN SU Medan, dan Fakultas Syari’ah bertransformasi menjadi Fakultas Syari’ah dan Hukum pada tahun 2014, hingga saat ini Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN SU Medan memiliki enam Program Studi, yaitu: (1) Hukum Keluarga (Al-Ahwal al-Syakhsiyyah); (2) Perbandingan Mazhab; (3) Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah); (4) Hukum Tata Negara (Siyasah); (5) Hukum Pidana Islam (Jinayah); dan (6) Magister Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah).
Rencana Strategis (Renstra) Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN SU Medan Tahun 2017-2022 ini merupakan review atas Renstra tahun 2014-2019 yang dibreakdown dari Renstra UIN SU Medan, kemudian disusun ulang sebagai blue print dan pemberi arah bagi pengembangan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN SU Medan untuk masa lima tahun ke depan. Renstra ini telah mengidentifikasi berbagai kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman berdasarkan analisis objektif dan kritis terhadap kondisi nyata sedang berjalan, kemudian dijadikan sebagai dasar bagi perumusan kebijakan, program dan kegiatan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN SU Medan Tahun 2017-2022.
Renstra Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN SU Medan 2017-2022 berfungsi sebagai pedoman yang bersifat mengikat bagi seluruh unit kerja di Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN SU Medan. Selanjutnya Renstra ini menjadi pedoman dalam penyusunan, pelaksanaan, monitoring serta evaluasi seluruh program dan kegiatan. Di samping itu, Renstra ini juga berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan Renstra Program Studi Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN SU Medan.
2. Landasan Hukum
Renstra Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN SU Medan 2017-2022 ini disusun mengacu kepada peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2010 tentang perobahan atas peraturan pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaran pendidikan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/08/M.PAN/1/2007 tentang Pedoman Organisasi Satuan Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran kemneterian/Lembaga;
- Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor: B.5U/Un. 11.R/KP.07.06/2016 tentang Pengangkatan Dekan Fakultas Syari`ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan;
3. Pendanaan
Untuk mencapai seluruh rencana strategi Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan 2017-2022, maka butuh pendanaan yang bersumber dari DIPA UIN Sumatera Utara Medan dan juga pendanaan yang berasal dari PNBP BLU.
BAB II
ANALISIS STRATEGIS
Di bawah ini akan dikemukakan analisis yang menggambarkan berbagai aspek Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan yang kemudian dikelompokkan menjadi kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan. Keempat aspek ini penting disadari dan kemudian dijadikan sebagai bagian dasar dari faktor keberhasilan Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan di masa mendatang.
- Kekuatan
Dalam konteks pendidikan dan pengajaran, Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan saat ini memiliki beberapa kekuatan internal, sebagai berikut:
- Memiliki jumlah sumber daya manusia pendidik (dosen) yang memadai, yakni sebanyak 83 orang, dengan kualifikasi profesor 4 orang, doktor 21 orang, dan magister 57 orang. Sementara itu sebanyak 11 orang dari dosen berlatar belakang magister saat ini sedang menjalani pendidikan doktoral (S3) dengan tingkat perkembangan yang bermacam-macam.
- Jumlah dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik profesional adalah 81 orang dari total 83 orang dosen yang ada.Jumlah dosen yang mengikuti pelatihan di luar negeri (overseas training) dalam 3 tahun terakhir pada berbagai aspek mencapai 9 orang.
- Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan telah menerapkan kebijakan nasional kurikulum berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), sesuai dengan kepres No 08 tahun 2012 dalam Standar Operasi Prosedur Perkuliahan di Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan.
Dalam konteks Penelitian dan Karya Ilmiah, beberapa kekuatan yang dimiliki Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan bisa diidentifikasi sebagai berikut:
- Adanya dukungan pendanaan rutin dari Kementerian Agama RI dalam bentuk DIPA UIN Sumatera Utara dalam bidang penelitian dan yang persentasenya terus meningkat dari tahun ketahun.
- Adanya jurnal-jurnal ilmiah yang terbit secara berkala di setiap prodi dan jurnal Fakultas sebagai wadah pengembangan dan publikasi dari hasil penelitian dan karya-karya dosen baik dalam bentuk cetak maupun dalam bentuk online.
- Adanya tenaga-tenaga peneliti/dosen yang mampu melaksanakan penelitian untuk tingkat nasional dan internasional.
- Semakin meningkatnya kemampuan para dosen untuk menulis dan mempublikasikan karya-karya ilmiah mereka di tingkat nasional dan internasional.
Dalam konteks pengabdian kepada masyarakat, UIN SU Medan telah mengidentifikasi sejumlah kekuatan sebagai berikut:
- Masih tingginya nama baik dan reputasi Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan di wilayah Sumatera Utara.
- Masih tingginya kepercayaan masyarakat untuk bermitra dengan Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan dalam bidang pengembangan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Masih besarnya permintaan dan kebutuhan masyarakat terhadap peran serta dosen dan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat.
- Sebagian besar dosen masih aktif secara individu melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk dakwah dan pelatihan.
- Kelemahan
Dalam konteks pendidikan dan pengajaran, realitas Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan masih memiliki beberapa kelemahan sebagai berikut:
- Upaya pemutakhiran kurikulum secara terjadwal belum sepenuhnya berjalan secara merata pada setiap program studi yang ada. Beberapa prodi belum responsif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan fenomena sosial.
- Terdapatnya kesenjangan kemampuan dan konsistensi di kalangan dosen dalam menerapkan metode dan teknik pembelajaran yang paling mutakhir, khususnya dalam pemanfaatan teknologi informasi dalam kegiatan PBM berbasis kompetensi dengan merujuk pada KKNI.
- Keterbatasan laboratorium dan perangkat pendukungnya.
- Belum terkelolanya kegiatan praktikum yang terstandar dengan baik.
Dalam konteks penelitian dan pengembangan ilmu, beberapa kelemahan yang diidentifikasi adalah sebagai berikut:
- Kegiatan riset dan pengembangan yang selama ini dilakukan lebih dominan dalam ranah kajian teoritis, sementara untuk kajian terapan dan kebijakan yang hasilnya siap untuk digunakan masih dalam tahap awal pengembangan.
- Minimnya kemampuan para dosen yang mempublikasikan dan mempersentasikan karya-karya ilmiah di tingkat internasional.
- Perencanaan dan implementasi dari program-program pengembangan berbasis riset yang sistematis dan komprehensif belum sepenuhnya terealisasi.
Dalam kontek pengabdian masyarakat yang dilakukan selama ini. Sejumlah kelemahan dapat diidentifikasi sebagai berikut:
- Belum tersusunnya rencana strategis bidang pengabdian masyarakat pada tingkat Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan.
- Terbatasnya pengetahuan mahasiswa dan dosen tentang potensi Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan dalam konstelasi pembangunan daerah di Sumatera Utara
- Terbatasnya database yang lengkap tentang potensi mahasiswa dan dosen dalam bidang keilmuan, keagamaan dan keterampilan hidup yang dibutuhkan untuk memberdayakan masyarakat.
- Peluang
Dalam kontek pendidikan dan pengajaran beberapa peluang yang dimiliki oleh Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan dapat diidentifikasi sebagai berikut:
- Proses perubahan nomenklatur pasca menjadi UIN, dari Fakultas Syariah menjadi Fakultas Syariah dan Hukum berarti sebuah peluang pertumbuhan dan perkembangan yang sangat besar.
- Adanya kebijakan pemerintah dalam meningkatkan tingkat Angka Partisipasi Kasar (APK) perguruan tinggi.
- Berkembangnya aplikasi-aplikasi teknologi informasi dan komunikasi yang dapat dimanfaatkan dalam proses pendidikan dan pembelajaran.
- Meningkatnya animo mahasiswa ke Fakultas Syariah Dan Hukum UIN SU Medan secara konsisten dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam konteks penelitian dan pengembangan ilmu, UIN SU Medan memiliki peluang yang dapat diidentifikasi sebagai berikut:
- Semakin tingginya kebutuhan masyarakat Sumatera Utara khususnya dan Indonesia umumnya terhadap tenaga-tenaga ahli yang memiliki wawasan luas dan skill di bidang kajian-kajian dan pengamalan ajaran agama Islam dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang kehidupan keberagamaan
- Perkembangan masyarakat Muslim Indonesia di era IPTEK saat ini sangat membutuhkan berbagai penelitian dari bidang keislaman dengan pendekatan transdisipliner untuk menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi.
- Semakin luasnya tawaran dari lembaga-lembaga funding nasional dan internasional dalam bidang penelitian dan publikasi ilmiah.
Dalam konteks pengabdian kepada masyarakat, sejumlah peluang yang dapat diidentifikasi mencakup hal-hal berikut:
- Perkembangan sosial dimana posisi agama dan spiritualisme menjadi semakin penting dan merupakan kebutuhan masyarakat.
- Posisi UIN SU Medan yang berada pada poros Indonesia, Malaysia and Thailand Golden Triangle (IMT-GT).
- Berlakunya Otonomi daerah dan pemekaran wilayah di propinsi Sumatra Utara.
- Banyaknya alumni Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan yang sudah berkiprah di tingkat nasional dan internasional.
- Tantangan
Dalam konteks pendidikan dan pengajaran terdapat sejumlah tantangan yang dapat diidentifikasi sebagai berikut :
- Bertambahnya jumlah perguruan tinggi yang menawarkan program studi yang sama semakin meningkatkan persaingan.
- Respon pasar kerja terhadap alumni yang masih rendah, khususnya terhadap beberapa program studi.
Dalam konteks penelitian dan pengembangan ilmu, terdapat sejumlah tantangan yang bisa diidentifikasi, yaitu:
- Tuntutan globalisasi dan informasi yang mengharuskan Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan untuk meningkatkan kualitas penelitian dan karya ilmiah dalam rangka pengembangan dan aplikasi ilmu.
- Era informasi dan teknologi menuntut Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan untuk meningkatkan kualitas dan skill tenaga pendidik dan peneliti profesional.
- Penerapan KKNI yang mengharuskan seluruh Perguruan Tinggi untuk mampu menghasilkan karya yang kompetitif secara regional dan global.
- Tradisi menulis dan publikasi ilmiah masih rendah di kalangan tanaga pendidik.
Dalam konteks pengabdian kepada masyarakat sejumlah tantangan yang dapat diidentifikasi sebagai berikut:
- Kecenderungan penurunan kepedulian masyarakat terhadap pendidikan agama dan pengamalan agama akibat dampak globalisasi dan modernisasi.
- Kompleksitas permasalahan di masyarakat yang membutuhkan model dan pendekatan pengabdian masyarakat yang relevan.
- Keterbatasan lembaga penyedia dana dalam mendukung program pengabdian kepada masyakat.
BAB III
KERANGKA PENGEMBANGAN
- Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran 2017-2022
Visi Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan adalah:
“Menjadi Pusat keunggulan Islamic learning society dalam bidang Syari’ah dan Hukum di Indonesia pada tahun 2025”
Pernyataan “masyarakat pembelajar” mengandung arti bahwa seluruh civitas akademika Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN SU Medan:
- Memiliki semangat, kesadaran dan tradisi untuk terus mencari, menemukan dan menciptakan ilmu pengetahuan.
- Terus berupaya melakukan berbagai inovasi di bidang ilmu pengetahuan untuk menciptakan keunggulan dan mewujudkan kehidupan yang lebih berkualitas
- Mampu mengumpulkan, memproses, menyimpan, dan menyebarkan informasi dengan cepat dan jangkauan yang luas.
- Produktif dalam mempublikasikan karya-karya ilmiah baik di blog maupun jurnal
- Mampu memecahkan persoalan masyarakat dengan pendekatan transdisipliner
- Menempatkan informasi dan pengetahuan sebagai aset yang paling berharga, serta memanfaatkan informasi untuk berbagai keperluan hidupnya.
- Menggunakan informasi di bidang ilmu pengetahuan untuk menciptakan keungggulan dalam bidang ilmu Syar’ah dan Hukum.
- Menumbuhkan budaya belajar yang berbasis pada nilai-nilai kehidupan dan Islam.
- Mengembangkan pemahaman dan mempersiapkan diri untuk menghadapi tantangan masa depan, layaknya dihadapi pada hari ini.
- Memahami proses pembelajaran sebagai aktivitas saling memahami tentang hal yang luas, bukan hanya persoalan tempat semata.
- Meyakini bahwa proses belajar bisa berasal, dan atau, untuk orang lain.
- Adanya kesadaran bahwa setiap orang memiliki cara yang berbeda untuk mendapatkan pengetahuan
- Mengembangkan dan merangkul pihak-pihak lain, seperti lembaga swadaya masyarakat, pemerintah, dan lain sebagainya
- Mengembangkan hubungan dan kerjasama baru di antara pembelajar, provider, dan pihak-pihak lainnya
- Tersedianya infrastruktur yang mendukung sistem yang inovatif mewujudkan masyarakat pembelajar
Pernyataan “berdasarkan nilai-nilai Islam” menunjukkan komitmen yang tinggi dari Fakultas Syari’ah dan hukun UIN SU Medan untuk mengintegrasikan nilai-nilai Islam dalam seluruh bidang ilmu pengetahuan sehingga mampu melahirkan sarjana yang Islami dan berkualitas tinggi. Pernyataan berdasarkan nilai-nilai Islami juga bermakna bahwa seluruh proses pendidikan, pengajaran, penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat dilakukan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN SU Medan bertujuan agar semua civitas akademika Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN SU Medan menyadari bahwa nilai kebenaran, kebaikan dan keindahan, melalui proses pertimbangan nilai-nilai Islam. Dengan pernyataan ini, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN SU Medan menegaskan bahwa:.
- Dasar pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni adalah tauhid karena tauhid membangun kesadaran untuk mencari, mengembangkan dan mengamalkan ilmu bagian dari perintah Allah (QS al-Ikhlas )
- Mengembangkan ilmu pengetahuan baik secara kauniyah dan qur’aniyah (QS al-‘Alaq 1-5)
- Menulis sebagai budaya pengembangan ilmu (QS al-Qalam 1-2)
- Memecahkan persoalan dengan melakukan ijtihad (QS…) dan larangan melakukan taqlid (QS al-Isra)
- Menggali dan mengakurasi data secara sahih (QS al-Hujurat: 6)
- Menampung gagasan kemajuan dan menyeleksi untuk yang terbaik (QS)
- Terus menggali ilmu pengetahuan (kun ‘aliman au mutaa’alliman, au mustami’an, au muhibban)
Misi Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara adalah:
- Melaksanakan pendidikan pengajaran pada bidang syariah dan hukum dengan mengikuti Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Melaksanakan penelitian ilmiah pada bidang syariah dan hukum dengan mengikuti Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat pada bidang syariah dan hukum dengan mengikuti Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Tujuan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumatera Utara adalah:
- Lahirnya sarjana yang unggul dalam bidang syari’ah dan hukum berdasarkan nilai-nilai Islam dan berkeadaban.
- Berkembanganya pengkajian dan penelitian ilmu-ilmu syari’ah dan hukum yang dilandasi oleh nilai-nilai Islam dan berkeadaban.
- Berkembangnya peradaban kemanusiaan berdasarkan nilai-nilai syari’ah dan hukum yang berkeadaban.
Sasaran pokok yang akan dicapai oleh Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan pada periode 2017-2022 sebagai berikut:
- Meningkatkan peringkat akreditasi Program Studi dari BANPT.
- Menambah dua Program Studi pada jenjang S1; dan tiga Program Studi pada jenjang S2.
- Perbaikan prasarana dan sarana pendidikan dan pembelajaran.
- Mengembangkan integrasi keilmuan berbasis transdisipliner.
- Penerimaan calon mahasiswa dengan perbandingan kuota peminat terhadap peminat sebesar 1 banding 8.
- Meningkatkan rasio kualifikasi akademik dosen menjadi 20% profesor, 55% doktor, dan 25 % magister.
- Meningkatkan rasio kegiatan penelitian dosen menjadi 50% pertahun.
- Akreditasi jurnal Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan.
- Penerbitan karya ilmiah dosen sebanyak: 45 buku pertahun; 3 jurnal internasional pertahun; dan 10 jurnal nasional terakreditasi pertahun.
- Meningkatkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat menjadi 50% dosen melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat secara sistematis.
- Peningkatan kualitas kepemimpinan, manajemen, dan kompetensi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
- Evaluasi terhadap kerjasama yang sudah ada, serta mengembangkan kerjasama kepada lembaga lainnya.
- Peningkatan minat dan bakat mahasiswa yang berkeadaban dan berakhlakul karimah.
- Mengembangkan jaringan dan kelembagaan Majelis Alumni Fakultas Syari’ah dan Hukum.
- Kerangka Pengembangan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara menuju World Class Faculty
Seluruh civitas akademika Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan memiliki komitmen yang sungguh-sungguh menuju World Class Faculty. Dalam kerangka pengembangan tersebut, dalam rentang waktu 2017-2022, secara kelembagaan Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan merencanakan akan membuka prodi baru, yaitu Prodi Hukum untuk melengkapi bidang studi Hukum menggenapi nomenklatur Fakultas Syariah dan Hukum. Selain membuka prodi Hukum, Fakultas Syariah juga sedang mengusahakan pembukaan prodi Fakultas Syariah juga berencana membuka Magister Hukum Ekonomi Islam (S2 Muamalah), Magister Hukum Tata Negara Islam (S2 Siyasah), dan Magister Perbandingan Mazhab (S2 PM) dan membuka kelas Internasional.
Tabel 1
Rencana Pengembangan Jurusan/Prodi FSH UIN SU Medan 2017-2022
JURUSAN/PRODI EXISTING | PRODI BARU |
S1 Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah)S1 Perbandingan MazhabS1 Hukum Ekonomi Syari’ah (Muamalah)S1 Hukum Tata Negara (Siyasah)S1 Hukum Pidana Islam (Jinayah)Magister Hukum Keluarga Islam (Al Ahwal Al Syakhsiyah) | S1 Ilmu HukumS1 Kelas InternasionalS2 MuamalahS2 SiyasahS2 Perbandingan Mazhab |
Dalam konteks akademik keilmuan, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN SU Medan akan menerapkan filosofi keilmuan integratif dengan pola kajian keilmuan transdisipliner. Sejak tahun 2011, filosofi keilmuan integratif dengan pola kajian transdisipliner ini pada dasarnya telah diinisiasi dan disosialisasikan kepada seluruh civitas akademika Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN SU Medan. Karenanya, pada tahun 2017 ini akan dilanjutkan dengan melakukan penulisan buku tentang penerapannya dalam ilmu-ilmu agama, hukum, pendidikan, sosial, dan eksakta. Kemudian pada tahun 2018-2019 akan dilakukan pelatihan-pelatihan berkenaan dengan upaya mengimplementasikan pola kajian transdisipliner ke dalam kurikulum Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN SU Medan. Selanjutnya pada tahun 2019-2020 akan dilakukan pelatihan pengintegrasian transdisipliner ke dalam desain pembelajaran. Seterusnya, pada tahun 2021 akan dilakukan penulisan buku-buku teks pembelajaran/mata kuliah berbasis filosofi keilmuan integratif transdisipliner. Pada setiap tahapan sebagaimana dikemukakan di atas akan dilakukan evaluasi untuk menjamin keberhasilan capaian sebagaimana direncanakan.
BAB IV
KEBIJAKAN DAN PROGRAM STRATEGIS
Kebijakan strategis Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan 2017-2022 dituangkan dalam 8 (delapan) kebijakan pokok berikut:
- Pengembangan Kelembagaan
- Pengembangan Pendidikan dan Pengajaran
- Pengembangan Penelitian dan Karya Ilmiah
- Pengembangan Pengabdian kepada Masyarakat
- Pengembangan Manajemen, Keuangan, dan Sumber Daya Manusia
- Pengembangan Prasarana dan Sarana Pendidikan
- Pengembangan Kerjasama
- Pengembangan Mahasiswa dan Alumni
Masing-masing kebijakan pokok tersebut melahirkan sejumlah program strategis dan kegiatan yang dapat dideskripsikan sebagai berikut.
- Pengembangan Kelembagaan
Kebijakan pokok dalam pengembangan kelembagaan Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan meliputi pembukaan prodi baru dan perbaikan akreditasi:
- Pembukaan Program Studi Baru.
Pada Fakultas Syariah dan Hukum akan dilakukan pengembangan prodi dengan membuka prodi-prodi baru sesuai dengan kompetensi fakultas dan nomenklatur prodi. Hal ini dilakukan dalam rangka menyahuti perkembangan ilmu pengetahuan dan perkembangan kebutuhan masyarakat dan/atau stakeholder. Selain mengajukan Prodi hukum, dan, direncanakan juga akan dibuka Prodi S2 Muamalat, S2 Siyasah, dan S2 Perbandingan Mazhab dan membuka kelas Internasional
- Akreditasi Program Studi.
Untuk meningkakan kualitas dan peringkat akreditasi prodi yang ada di lingkungan Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan akan melakukan program peningkatan status akreditasi seluruh Prodi. Program ini dilakukan melalui kegiatan: (1) perbaikan peyelenggaraan tridharma PT, (2) bimbingan teknis pengisian borang akreditasi Prodi, (3) bimbingan teknis penilaian borang akreditasi Prodi, dan (4) dan pengajuan akreditasi Prodi di tahun 2018. Seluruh kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan. Ditargetkan pada tahun 2019 seluruh Prodi mendapatkan akreditasi maksimal yaitu “A”, kecuali Prodi yang baru mendapatkan izin operasional dari Kemenag dan/atau Kemendikbud.
- Pengembangan Pendidikan dan Pengajaran
Kebijakan bidang Pendidikan dan Pengajaran dijabarkan dalam program dan kegiatan sebagai berikut:
- Meningkatkan Kualitas Pembelajaran.
Upaya meningkatan kualitas pembelajaran akan dilakukan dengan melaksanakan kegiatan: (1) pengembangan dan pemutakhiran kurikulum berdasarkan KKNI dan Standar Nasional Perguruan Tinggi, (2) penulisan buku teks pembelajaran, (3) meningkatkan penggunaan IT dalam pembelajaran, (4) meningkatkan kompetensi dosen melalui kegiatan kerjasama dan studi lanjut (S3), seminar, workshop, dan pelatihan, serta (5) melengkapi dokumen mutu dan SOP pembelajaran, (6) Optimalisasi Lembaga Penjamin Mutu Fakultas.
- Meningkatkan Ketersediaan Prasarana dan Sarana Pendidikan dan Pembelajaran yang Bermutu.
Dalam rangka meningkatkan ketersediaan prasarana dan sarana pendidikan dan pembelajaran yang bermutu,akan ada sejumlah kegiatan, yaitu: (1) identifikasi kebutuhan prasarana dan sarana pendidikan dan pembelajaran, (2) meningkatkan ketersediaan prasarana dan sarana penunjang pendidikan dan pembelajaran serta prasarana dan sarana penunjang pendidikan dan pengajaran.
- Keunggulan Berbasis Transdisipliner.
Dalam rangka meningkatkan Keunggulan akademik Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan berbasis integrasi keilmuan Transdisipliner, Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan akan melaksanakan kegiatan: (1) mengaplikasi Integrasi Keilmuan Transdisipliner dalam kegiatan tridharma Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan, (2) mengikuti workshop Keilmuan Transdisipliner dalam kerangka tridharma Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan, dan (3) menerapkan panduan aplikasi Keilmuan Transdisipliner dalam kegiatan tridharma Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan.
- Meningkatkan Mutu Input Mahasiswa
Program meningkatkan mutu input mahasiswa akan dilakukan melalui tiga kegiatan utama, yaitu: (1) sosialisasi Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan dengan tujuan meningkatkan jumlah peminat dan keketatan seleksi; (2) meningkatkan mutu seleksi penerimaan mahasiswa baru; (3) melaksanakan kebijakan nasional dalam penerimaan mahasiswa baru, yaitu 40% akan diterima melalui jalur prestasi akademik nasional, 40% melalui jalur ujian tulis nasional, dan 20% melalui jalur ujian tulis mandiri/lokal.
- Meningkatkan Mutu Akademik Mahasiswa
Meningkatkan mutu akademik mahasiswa dilakukan melalui kegiatan: (1) Meningkatkan mutu PBM berbasis IT dan riset, (2) meningkatkan mutu pembimbingan mahasiswa, (3) melibatkan mahasiswa dalam penelitian dosen, (4) up load hasil-hasil penelitian dan/atau tugas akhir mahasiswa di web institut, (5) penerbitan tugas akhir mahasiswa dalam jurnal ilmiah, (5) penerapan TOEFL dan hafal ayat/hadis Ahkam sebagai syarat lulus.
- Meningkatkan Kualitas Tenaga Pendidik
Kegiatan meningkatkan kualitas tenaga pendidik akan dilakukan secara berkesinambungan melalui perogram: (1) meningkatkan rasio dosen tetap terhadap dosen tidak tetap; (2) Sosialisasi SOP Perkuliahan berbasis KKNI dan SNPT; (3) Penyusunan SOP Rekrutmen dosen tidak tetap; (4) Penyusunan dan penerapan SOP Asisten Dosen; (5) Penataan Konsorsium Ilmu dan Dosen; (6) Pelatihan pengembangan profesi; dan (7) Pengadaan dosen tamu.
- Pengembangan Penelitian dan Karya Ilmiah
Dalam bidang penelitian, pengembangan ilmu, dan karya ilmiah, kebijakan Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan ke depan akan diarahkan pada penciptaan atmosfir dan tradisi riset yang baik, peningkatan dana pendukung penelitian, meningkatkan fasilitas penerbitan hasil-hasil penelitian dan karya ilmiah umumnya, serta meningkatkan partisipasi tenaga pendidik dalam aktivitas keilmuan. Kebijakan ini diharapkan terealisasi melalui berbagai program:
- Pembangunan Database Penelitian sebagai sumber datadosen dalam merencanakan dan melaksanakan penelitian.
- Diversifikasi sumber dan peningkatan dana penelitian baik yang bersumber dari DIPA UIN Sumatera Utara ataupun yang lainnya.
- Meningkatkan kapasitas peneliti dan dosen.
- Meningkatkan jumlah penelitian dosen dengan rata-rata 50% dosen melakukan penelitian setiap tahun dengan mengarusutamakan pendekatan inter dan transdisipliner.
- Menyertakan tenaga pendidik dalam aktivitas-aktivitas akademik dalam dan luar negeri.
- Meningkatkan kualitas jurnal ilmiah Fakultas. Persiapan akreditasi akan dilakukan mulai dari tahun 2018 sampai tahun 2019, dengan target jurnal ilmiah Fakultas terakreditasi secara nasional. Mekanisme jurnal ilmiah yang akan diakreditasi didasarkan atas kesiapan jurnal Fakultas.
- Meningkatkan produktivitas ilmiah dosen melalui penerbitan buku-buku teks yang ditulis dosen yang diterbitkan oleh penerbit yang diakui.
- Pengembangan Pengabdian kepada Masyarakat
Ada empat kebijakan pokok Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumatera Utara dalam konteks pengabdian masyarakat untuk lima tahun ke depan. Yaitu :
- Meningkatkan kemampuan dosen dalam menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Untuk merealisasikan kebijakan ini, maka program yang akan dilaksanakan selama lima tahun ke depan adalah melakukan pengembangan standar isi, standar kompetensi lulusan, dan standar proses yang berkaitan dengan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Untuk itu, kegiatan yang akan dilaksanakan ke depan adalah: (1) melaksanakan workshop penyusunan kurikulum pengabdian kepada masyarakat (2) melaksanakan lokakarya pengembangan sistem pengabdian masyarakat dan (3) melaksanakan pelatihan metodologi pengabdian masyarakat kepada para dosen dan mahasiswa.
- Mengembangkan model pengabdian kepada masyarakat berbasis inter dan transdisiplin ilmu. Program yang direncanakan akan dilakukan dalam konteks ini adalah pengembangan standar pengelolaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat berbasis inter dan transdisiplin ilmu. Untuk itu, kegiatan yang akan dilaksanakan adalah: (1) melaksanakan workshop model pengelolaan pengabdian kepada masyarakat berbasis inter dan trans disiplin ilmu, (2) lokakarya penyusunan strategi dan metode pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat berbasis inter dan trans disiplin ilmu, (3) uji coba terbatas pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat berbasis inter dan trans disiplin ilmu, dan (4) penyusunan disain implementasi pengabdian kepada masyarakat berbasis inter dan trans disiplin ilmu.
- Meningkatkan program kerjasama dengan pemerintah dalam menangani masalah-masalah sosial keagamaan di masyarakat. Berkenaan dengan ini, maka program pokok yang akan dilakukan adalah merancang dan membuka jaringan kerjasama dengan pemerintah yang berada di kawasan golden triangle yaitu Indonesia, Malaysia, Thailand. Karenanya, kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan adalah: (1) melakukan audiensi ke pemerintah dan perwakilan negara IMT-GT (2) menyusun proposal dan MoU dengan Bupati dan Walikota dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat di propinsi Sumatera Utara, (3) melaksanakan berbagai kegiatan penanganan masalah-masalah sosial keagamaan dalam masyarakat sesuai MoU yang telah disepakati dengan pemerintah.
- Menyusun kembali rencana anggaran pengabdian kepada masyarakat. Bila selama ini anggaran pengabdian masyarakat relatif sangat kecil bila dibanding pendanaan kegiatan pendidikan/pengajaran dan penelitian/pengembangan ilmu, maka ke depan anggaran kegiatan pengabdian kepada direncanakan ditingkatkan menjadi 10% dari total dana DIPA dan BLU Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan, Pada satu sisi, program ini merupakan bentuk nyata dari kepedulian Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan terhadap pembinaan dan pemberdayaan masyarakat. Pada sisi lain, program ini merupakan bagian integrasi dari aplikasi keilmuan civitas akademika Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan di masyarakat. Untuk itu, kegiatan yang akan dilaksanakan adalah penyusunan rencana peningkatan anggaran tahunan untuk pengabdian kepada masyarakat yang dimulai pada tahun 2018.
- Pengembangan Manajemen, Keuangan, dan Sumber Daya Manusia
Kebijakan umum Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan ke depan berkaitan dengan SDM mencakup pimpinan, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan. Secara umum sasaran yang hendak dicapai adalah efektivitas kepemimpinan, efisiensi pengelolaan, kualifikasi dan kompetensi yang tinggi yang akan bermuara para produktivitas Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU yang tinggi. Untuk menerapkan kebijakan tersebut maka akan dilakukan program-program sebagai berikut:
- Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan, yang mencakup pelatihan dan kursus kepemimpinan profesional bagi pimpinan pada tataran top management, middle management, dan low management.
- Meningkatkan Mutu Manajemen, khususnya melalui induksi manejemen perguruan tinggi berbasis mutu untuk semua level manajemen di UIN Sumatera Utara.
- Meningkatkan Kualitas Tenaga Pendidik, yang mencakup kegiatan rekrutmen tenaga pendidik berdasarkan ketentuan yang berlaku di atas prinsip meritokrasi, penerapan prinsip-prinsip pengelolaan karir tenaga pendidik berbasiskan ketentuan dan peraturan yang berlaku, mengupayakan bantuan beasiswa studi lanjut (S3) serta program pelatihan yang dapat meningkatkan keterampilan dalam menunjang pelaksanaan tugas tenaga pendidik, dan mendorong dan memfasilitasi partisipasi tenaga pendidik dalam kegiatan-kegiatan ilmiah berskala nasional maupun internasional.
- Meningkatkan kualitas tenaga kependidikan, yang mencakup kegiatan: rekrutmen tenaga kependidikan berdasarkan ketentuan yang berlaku di atas prinsip meritokrasi, penerapan prinsip-prinsip pengelolaan karir tenaga kependidikan berbasiskan ketentuan dan peraturan yang berlaku; mendorong dan memfasilitasi tenaga kependidikan untuk mengikuti studi lanjut di bidang adminstrasi/manajemen, dan melaksanakan program pelatihan teknis untuk meningkatkan keterampilan dalam menunjang pelaksanaan tugas tenaga kependidikan.
- Pengembangan Prasarana dan Sarana Pendidikan
Kebijakan pokok Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan selama lima tahun ke depan adalah meningkatkan ketersediaan prasarana dan sarana pendidikan yang bermutu. Untuk mencapai hal itu, maka ada empat program pokok yang akan dilaksanakan selama lima tahun ke depan, yaitu:
- Menyediakan prasarana pembelajaran melalui kegiatan: (1) penataan ruang-ruang kelas untuk perkuliahan mahasiswa; dan (2) menata toilet fakultas yang lebih higienis dilengkapi dengan sarana yang diperlukan; (3) menyediakan ruang mimbar ekspresi bagi kegiatan mahasiswa.
- Menyediaan sarana pembelajaran yang bermutu, melalui kegiatan-kegiatan: (1) Melakukan penambahan alat-alat pembelajaran untuk ruang kelas meliputi infocus, jaringan internet, dan buku teks pembelajaran; (2) menata perpustakaan fakultas; (3) Pengadaan laboratorium integratif untuk ilmu-ilmu syariah dan hukum (3) menyediakan sarana berolah raga bagi mahasiswa dan dosen; (4) menyediakan sarana berkesenian dengan kelengkapannya.
- Pengadaan sarana umum yang bermutu, melalui program 1) menata lingkungan kampus yang islami dan bersih, lokasi parkir yang memadai dan yang tertata rapi; 2) penamaan ruang kelas berdasarkan nama tokoh hukum Islam nasional maupun internasional.
- Pengadaan Falisitas Bagi Mahasiswa Berkebutuhan Khusus, sebagaimana diamanahkan oleh Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Pengembangan Kerjasama
Dalam konteks kerjasama, kebijakan pokok yang akan ditempuh dalam masa lima tahun ke depan adalah kombinasi antara perluasan jaringan hubungan kerjasama dan peningkatan kualitas program kerjasama yang sudah ada selama ini. Kebijakan ini akan dilaksanakan melalui program-program:
- Intensifikasi Kerjasama yang telah ada saat ini dan mengevaluasi efektivitas dari kerjasama tersebut untuk dapat menentukan mana yang harus dilanjutkan dan mana yang sebaiknya dihentikan.
- Perintisan kerjasama baru dengan lembaga-lembaga yang relevan terhadap core business Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan dan antisipatif terhadap perkembangannya ke berbagai wilayah yang berprospek.
- Rekrutmen Mahasiswa Internasional dengan target meningkatkan jumlah mahasiswa internasional di Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan hingga 10% pada 2019.
- Pengembangan Mahasiswa dan Alumni
Pengembangan mahasiswa dan alumni akan diarahkan pada pengembangan minat, bakat, dan kreativitas mahasiswa, internalisasi etika akademik dan budaya damai dalam kehidupan kampus, serta optimalisasi peran alumni. Kebijakan ini akan diimplementasikan melalui program-program:
- Mengembangkan minat dan bakat mahasiswa melalui berbagai aktivitas pelatihan maupun bentuk lainnya.
- Sosialisasi dan internalisasi akhlakul karimah, etika akademik, dan budaya damai.
- Optimalisasi Majelis Alumni Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan melalui berbagai aktivitas yang memungkinkan terjadinya kontribusi riil alumni terhadap pengembangan Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan di masa depan.
BAB V
TAHAPAN DAN TARGET PENCAPAIAN
Seluruh kebijakan, program, dan kegiatan sebagaimana dikemukakan pada Bab IV terdahulu adalah merupakan tantangan untuk mencapai target yang ditetapkan. Seluruh unit atau bagian dari berbagai lapisan, mulai dari pimpinan fakultas, jurusan, prodi, dan Unit Pelaksana Teknis harus berupaya mewujudkannya secara sinergis. Untuk lebih memfokuskan pada target capaian, maka seluruh kebijakan, program, dan kegiatan harus dapat diukur dan dievaluasi hasilnya dalam rentang waktu 2017-2022. Proses pencapaian ini akan dijabarkan ke dalam sejumlah tahapan dengan target pencapaian yang terukur, sebagaimana terlihat dalam matriks berikut:
Matriks Kebijakan, Program, Indikator dan Target Capaian
Renstra Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumatera Utara 2017-2022
KEBIJAKAN | PROGRAM DAN KEGIATAN | INDIKATOR | TARGET PENCAPAIAN | |||||||
PROGRAM | KEGIATAN | 2017 | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | |||
A. Pembukaan Prodi Baru | Penyusunan dan Pengajuan Proposal S2 Prodi Muamalat | Proposal Prodi S2 Muamalah versi terakhirIzin S2 Prodi Muamalat | √ | √ | ||||||
Penyusunan dan Pengajuan Proposal Prodi Siyasah | Proposal Prodi S2 Siyasah versi terakhirIzin S2 Prodi Siyasah | √ | √ | |||||||
Penyusunan dan Pengajuan Proposal S2 Prodi Perbandingan Mazhab | Proposal Prodi S2 Perbandingan Mazhab versi terakhirIzin S2 Prodi Perbandingan Mazhab | √ | √ | |||||||
Penyusunan dan Pengajuan Proposal Kelas Internasional | Proposal Prodi hukum versi terakhirIzin S1 Kelas Internasional | √ | √ | |||||||
Peningkatan Akreditasi Program Studi | Penerapan Sistem Informasi dan Dokumentasi Program Studi berbasis standar akreditasi BAN-PT | Implementasi Sistem Informasi dan Dokumentasi Program Studi berbasis standar akreditasi BAN-PT | √ | |||||||
Survei Pemetaan Masalah Akreditasi Prodi | Tersedianya peta masalah yang jelas, lengkap, dan detail | √ | √ | |||||||
Bimbingan teknis penyusunan borang akreditasi prodi | Terlaksananya BimTek Borang Akreditasi dengan prioritas Prodi Akreditasi ‘B’ | √ | √ | |||||||
Simulasi Visitasi BAN-PT | Terlaksananya Simulasi Visitasi bagi Prodi yang relevan | √ | √ | |||||||
Pengajuan akreditasi Prodi | Seluruh prodi terakreditasi dengan peringkat ‘A’ | √ | √ | |||||||
II. Pengembangan Pendidikan & Pengajaran | Peningkatan Kualitas Pembelajaran | Pengembangan dan pemutakhiran kurikulum berbasis KKNI dan SNPT | Prodi melakukan pengkajian dan pemutakhiran kurikulum setiap 3 tahun | √ | √ | √ | ||||
Penulisan buku teks | Seluruh dosen menulis buku teks, individual atau bersama | √ | ||||||||
Peningkatan penggunaan IT | 30% pembelajaran berbasis IT | √ | √ | |||||||
Peningkatan sarana dan fasilitas pembelajaran | Tersedianya sarana dan fasilitas pembelajaran standar SNPT | √ | √ | √ | ||||||
Melengkapi dokumen mutu dan SOP Pembelajaran | Dokumen mutu dan SOP lengkap dan diimplementasikan | √ | √ | √ | ||||||
Optimalisasi Lembaga Penjaminan Mutu FS | LPM FS berfungsi optimal | √ | ||||||||
Keunggulan Akademik Berbasis Transdisiplin | Sosialisasi integrasi keilmuan trans discipline dalam kegiatan tridharma PT di Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU | Aplikasi integrasi keilmuan trans discipline dalam kegiatan tridharma PT di Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU | √ | √ | ||||||
Workshop Integrasi Keilmuan Transdisiplin | Mengikuti workshop Integrasi Keilmuan Transdisiplin Rumusan konsep transdisiplin dalam tridharma PT di Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU | √ | √ | |||||||
Sosialisasi panduan Integrasi Transdisiplin dalam tridharma PT | Penerapan panduan integrasi transdisiplin di Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU | √ | √ | √ | ||||||
Peningkatan Mutu Input Mahasiswa | Sosialisasi Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU | Tersosialisasi Fakultas Syariah ke berbagai SLTA/MAN/MAS sederajat di Sumatera Utara, | √ | √ | ||||||
Memberi masukan terkait Peningkatan mutu seleksi mahasiswa baru | Terseleksi calon mahasiswa yang berkualitas | √ | ||||||||
Memberi masukan terkait Penerimaan mahasiswa baru sesuai kebijakan nasional | Pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru berstandar kebijakan nasional | √ | ||||||||
Penyusunan dan Penerapan SOP Orientasi Mahasiswa Baru | Tersusunnya SOP Orientasi Mahasiswa Baru dan diterapkan secara konsisten | √ | ||||||||
Peningkatan Mutu Akademik Mahasiswa | Peningkatan kualitas pembimbingan mahasiswa | Pembimbingan mahasiswa sesuai SOP | √ | √ | ||||||
Pelibatan mahasiswa dalam kegiatan penelitian dosen | 10% penelitian tenaga pendidik melibatkan mahasiswa | √ | √ | |||||||
Wajib unggah tugas akhir di website Fakultas | Seluruh skripsi diunggah ke website Fakultas | √ | √ | |||||||
Hafal Ayat/Hadis Ahkam sebagai syarat kelulusan | Diterapkannya syarat Hafal Ayat/Hadis Ahkam | √ | ||||||||
Skor TOEFL 400 sebagai syarat kelulusan sarjana | Diterapkannya syarat TOEFL 400 | √ | √ | |||||||
Peningkatan Kinerja Tenaga Pendidik | Peningkatan mutu PBM berbasis IT dan riset | 25% kegiatan PBM berbasis IT dan riset25% tenaga pendidik menawarkan Open Course Work | √ | √ | ||||||
Sosialisasi SOP Perkuliahan berbasis KKNI dan SNPT | Tersosialisasi dan terimplementasinya SOP Perkuliahan berbasis KKNI dan SNPT | √ | ||||||||
Penyusunan SOP Rekruitmen dosen tidak tetap | Tersusunnya SOP Rekruitmen dosen tidak tetap | √ | ||||||||
Penyusunan SOP Asisten dosen | Tersusunnya SOP Asisten dosen | √ | ||||||||
Pelatihan/ kursus pengembangan profesi bagi tenaga pendidik | Lebih 50% tenaga pendidik mengikuti pelatihan/kursus pengembangan profesi | √ | √ | √ | ||||||
Monitoring dan Evaluasi Berkelanjutan terhadap Kinerja Dosen | Pelaksanaan Monev Kinerja Dosen yang terjadwal dan berkelanjutan | √ | √ | |||||||
Penyediaan dosen tamu | Tersedianya 5 orang dosen tamu | √ | √ | √ | √ | √ | √ | |||
Penataan Konsorsium Ilmu dan Dosen | Terbentuknya Konsorsium Ilmu dan Dosen di Fakultas Syariah | √ | ||||||||
III. Pengembangan Penelitian dan Karya Ilmiah | Pembangunan Database Penelitian | Pembangunan database penelitian Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU | Tersosialisasikannya Database Penelitian Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU | √ | ||||||
Sosialisasi penggunaan database penelitian di kalangan dosen | Dosen menjadikan Database Penelitian sebagai rujukan | √ | ||||||||
Diversifikasi Sumber dan Peningkatan Dana Penelitian | Peningkatan jumlah dana penelitian yang bersumber dari DIPA UIN SU | Dana penelitian > 15 % BOPTN UIN SU | √ | |||||||
Menghimpun informasi tentang lembaga-lembaga funding penelitian dan menyebarluas-kannya di kalangan dosen | Peneliti/dosen memiliki informasi tentang lembaga funding penelitian | √ | ||||||||
Mengupayakan dana penelitian dari sumber-sumber dana non-DIPA UIN SU | 1 Penelitian per tahun dibiayai oleh sumber non-DIPA | √ | ||||||||
Peningkatan Kapasitas Peneliti | Melaksanakan pelatihan penelitian tingkat menengah bagi tenaga pendidik | Semua (100%) tenaga pendidik mengikuti pelatihan penelitian tingkat menengah | √ | √ | ||||||
Melaksanakan pelatihan penelitian tingkat maju bagi tenaga pendidik | Setengah (50%) tenaga pendidik mengikuti pelatihan penelitian tingkat maju | √ | ||||||||
Bantuan penerbitan hasil-hasil penelitian terbaik | Diterbitkannya lima hasil penelitian per tahun | √ | ||||||||
Pelaksanaan Penelitian Inter dan Transdisiplin | Peningkatan jumlah penelitian ilmiah di kalangan tenaga pendidik | Setidakya 50% tenaga pendidik melakukan penelitian ilmiah setiap tahun | √ | |||||||
Pengarusutamaan pendekatan inter dan transdisiplin | Lima penelitian dengan pendekatan inter dan transdisiplin per tahun | √ | √ | √ | √ | √ | ||||
Peningkatan Kualitas Jurnal Ilmiah | Penerbitan Jurnal Terakreditasi nasional. | Terbitnya satu jurnal ilmiah Terkareditasi | √ | |||||||
Penerbitan jurnal Jurusan/Prodi | Semua Jurusan/Prodi menerbitkan jurnal secara teratur minimal 1 kali setahun | √ | √ | √ | √ | √ | √ | |||
Peningkatan Produktivitas Ilmiah Tenaga Pendidik | Penerbitan buku ilmiah tenaga pendidik | Diterbitkannya buku karya tenaga pendidik setiap tahun: 10 buku | √ | √ | √ | √ | √ | √ | ||
Penerbitan karya tenaga pendidik dalam jurnal ilmiah internasional | Diterbitkannya karya tenaga pendidik setiap tahun: 1 artikel jurnal internasional | √ | √ | √ | √ | √ | ||||
Penerbitan karya tenaga pendidik dalam jurnal ilmiah terakreditasi nasional | Diterbitkannya karya tenaga pendidik setiap tahun: 10 artikel jurnal terakreditasi nasional | √ | √ | √ | √ | √ | ||||
Penerbitan karya tenaga pendidik dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi | Diterbitkannya karya tenaga pendidik setiap tahun: 50 artikel jurnal tidak terakreditasi | √ | √ | √ | √ | √ | ||||
Penerjemahan karya tenaga pendidik ke dalam bahasa internasional | Sebanyak 1 judul karya diterjemahkan | √ | ||||||||
Repositori karya tenaga pendidik | Adanya repositori karya ilmiah tenaga pendidik | √ | ||||||||
Diskusi Karya Ilmiah Dosen | Dilaksanakannya Diskusi Karya Ilmiah Dosen setiap Semester | |||||||||
IV. Pengembangan Pengabdian kepada Masyarakat | ||||||||||
Pengembangan Model Abdimas Berbasis Inter dan Transdisiplin | Lokakarya penyusunan model abdimas berbasis inter dan transdisiplin | Tersusunnya model abdimas berbasis inter dan trans disiplin ilmu | √ | |||||||
Uji coba terbatas abdimas berbasis inter dan transdisiplin | Terlaksananya ujicoba abdimas berbasis inter dan transdisiplin | √ | √ | |||||||
Disain implementasi abdimas berbasis inter dan transdisiplin | Terlaksananya 1 kegiatan abdimas berbasis inter dan trans disiplin ilmu setiap tahun | √ | √ | √ | ||||||
Peningkatan Kerjasama dalam Abdimas | Merintis kerjasama dengan lembaga-lembaga yang relevan dalam bidang abdimas | Terjalinnya kerjasama dengan 20 lembaga dalam bidang abdimas | √ | √ | √ | |||||
Optimalisasi MoU yang sudah ada untuk pelaksanaan abdimas | Berlangsungnya kerjasama abdimas yang produktif | √ | √ | √ | √ | |||||
Peningkatan Anggaran dan Perlengkapan Abdimas | Peningkatan dana abdimas dari DIPA IAIN SU | Tersedianya dana abdimas yang memadai 5% dari DIPA | √ | √ | √ | |||||
Pengupayaan dana abdimas dari luar DIPA IAIN SU | Terselenggaranya berbagai kegiatan abdimas | √ | √ | √ | √ | √ | √ | |||
Pengadaan Perlengkapan pendukung abdimas | Tersedianya perlengkapan abdimas yang memadai | √ | √ | |||||||
V. Pengembangan, Manajeman, Keuangan, dan Sumber Daya Manusia | Peningkatan Kualitas Kepemimpinan | Kursus/latihan kepemimpinan perguruan tinggi | Seluruh pimpinan mengikuti kursus kepemimpinan PTTerciptanya kepemimpinan yang efektif dan efisien | √ | √ | |||||
Benchmarking kepemimpinan ke perguruan tinggi bereputasi | 50% pimpinan mengikuti benchmarkingTerciptanya kepemimpinan yang efektif dan efisien | √ | √ | √ | ||||||
Peningkatan Mutu Manajemen | Kursus/latihan manajemen perguruan tinggi | Seluruh unsur manajemen mengikuti kursus Berlangsungnya manajemen yang efektif dan efisien | √ | √ | √ | |||||
Benchmarking manajemen ke perguruan tinggi yang bereputasi | 50% unsur manajemen mengikuti kegiatan benchmarkingBerlangsungnya manajemen yang efektif dan efisien | √ | √ | √ | √ | |||||
Peningkatan Mutu Pengelolaan Keuangan | Perencanaan Keuangan berbasis akreditasi | Tercapainya POK berbasis akreditasi | √ | |||||||
Monitoring dan Evaluasi Efisiensi Penggunaan Anggaran | Tercapainya efisiensi anggaran | √ | √ | |||||||
Peningkatan Kualitas Tenaga Pendidik | Bantuan penelitian bagi tenaga pendidik | 35% tenaga pendidik mendapat bantuan penelitian setiap tahun | √ | √ | √ | √ | √ | |||
Bantuan studi lanjut (S3) bagi tenaga pendidik | Realisasi bantuan bagi tenaga pendidik Tugas Belajar | √ | √ | √ | √ | √ | √ | |||
Bantuan bagi tenaga pendidik untuk menjadi narasumber dalam kegiatan ilmiah tingkat internasional | Memfasilitasi 10 orang tenaga pendidik menjadi narasumber dalam forum ilmiah internasional | √ | √ | √ | √ | √ | √ | |||
Melaksanakan kegiatan ilmiah internasional | Melaksanakan forum iilmiah internasional sekurang-kurangnya 6 kali setiap tahun | √ | √ | √ | √ | √ | √ | |||
Peningkatan rasio profesor | 20% tenaga pendidik profesor | √ | √ | |||||||
Peningkatan rasio dosen tetap terhadap dosen tidak tetap | Rekrutmen dosen tetap Non-PNS hingga mencapai 75% (SNPT) | √ | √ | |||||||
Peningkatan standar penerimaan tenaga pendidik menjadi S3 untuk prodi keagamaan | Implementasi SOP Rekrutmen tenaga pendidik Non-PNS | √ | ||||||||
Revisi dan implementasi SOP PAK Dosen | Implementasi secara konsisten SOP PAK Dosen | √ | √ | √ | √ | √ | √ | |||
Penyertaan Dosen dalam Sertifikasi Dosen | 98% dosen memperoleh Sertifikat Pendidik Profesional | √ | ||||||||
Penerapan ketentuan jam kerja dosen (PP/Edaran Dirjen) | Dosen melaksanakan ketentuan jam kerja 37 jam per pekan. | √ | √ | √ | √ | |||||
Sosialisasi dan Implementasi BKD | Implementasi BKD secara konsisten | √ | √ | √ | ||||||
Peningkatan Kualitas Tenaga Kependidikan | Kursus/latihan tenaga kependidikan (sesuai keahlian) | 100% tenaga kependidikan menjalani kursus/pelatihan | √ | √ | √ | |||||
Penegakan disiplin di kalangan tenaga kependidikan | Disiplin menjadi budaya kerja | √ | √ | √ | √ | √ | ||||
Pemberian reward and punishment yang adil | Pemberian reward & punishment menjadi bagian dari budaya kerja | √ | √ | √ | √ | √ | ||||
VI. Pengembangan Prasarana dan Sarana Pendidikan | Penyediaan Prasarana Pendidikan yang Bermutu | Penataan ruang kelas | Tertatanya ruang kelas yang kondusif bagi perkuliahan mahasiswa | √ | √ | √ | √ | √ | ||
Penataan toilet fakultas yang lebih hygienis dilengkapi dengan sarananya | Ketersediaan toilet fakultas yang lebih hygienis dilengkapi dengan sarananya | √ | √ | √ | √ | √ | ||||
Penataan ruang dosen | Tertatanya ruang dosen yang memadai dilengkapi dengan meja dan lemari dosen | √ | √ | |||||||
Pengadaan Laboratorium Hukum yang memadai | Tersedianya Laboratorium Hukum yang memadai | √ | √ | |||||||
Pembangunan mimbar/ panggung ekspresi mahasiswa | Tersedianya mimbar/ panggung ekspresi mahasiswa | √ | √ | |||||||
Penyediaan Sarana Pendidikan yang Bermutu | Pengadaan dan perawatan peralatan ruang belajar | Tersedianya peralatan ruang belajar yang bermutu dan fungsional | √ | √ | √ | √ | √ | |||
Survei dan penyusunan peta kebutuhan sarana dan perlengkapan pembelajaran | Tersedianya peta kebutuhan sarana dan perlengkapan pembelajaran | √ | √ | |||||||
Pengadaan sarana dan perlengkapan pembelajaran yang bermutu | Tersedianya sarana dan perlengkapan pembelajaran SNPT | √ | √ | √ | √ | √ | ||||
Pengadaan InFocus di setiap ruang belajar | Tersedianya Infocus yang bermutu dan fungsional di setiap ruang belajar | √ | √ | √ | ||||||
Penataan perpustakaan Fakultas | Tersedianya perpustakaan Fakultas yang lengkap | √ | √ | √ | √ | √ | ||||
Pengadaan laboratorium integratif untuk ilmu-ilmu syariah dan hukum | Tersedianya laboratorium integratif untuk ilmu-ilmu syariah dan hukum | √ | √ | |||||||
Penyediaan sarana olahraga bagi mahasiswa dan dosen | Tersedianya sarana olahraga bagi mahasiswa dan dosen | √ | √ | |||||||
Penyediaan sarana berkesenian bagi mahasiswa | Tersedianya sarana berkesenian bagi mahasiswa | √ | √ | |||||||
Pengadaan Sarana Umum yang Bermutu | Penataan lingkungan kampus yang islami dan bersih | Terciptanya lingkungan kampus yang bersih, sehat, asri dan bebas asap rokok | √ | √ | √ | √ | √ | |||
Penataan lokasi parkir yang memadai dan yang tertata rapi | Tertatanya lokasi parkir yang memadai dan yang tertata rapi | √ | √ | √ | √ | √ | ||||
Denah ruangan kuliah | Tersedianya denah ruangan kuliah Fakultas Syariah | √ | √ | √ | √ | √ | ||||
Penamaan ruang kelas sesuai nama tokoh hukum Islam | Tersedianya ruang kelas sesuai nama tokoh hukum Islam | √ | √ | √ | √ | √ | ||||
Penyediaan Sarana Pendidikan bagi Mahasiswa Berkebutuhan Khusus | Penyediaan informasi dalam tulisan Braille dansuara | Tersedianya informasi dalam tulisan Braille dansuara | √ | |||||||
Pengadaan guiding block/ jalur pemandu jalan | Tersedianya Pengadaan guiding block/ jalur pemandu jalan | √ | ||||||||
Pengadaan denah kampus dengan gambar dan huruf timbul | Tersedianya denah kampus dengan gambar dan huruf timbul | √ | ||||||||
Pengadaan toilet khusus | Tersedianya toilet khusus | √ | ||||||||
VII. Pengembangan Kerjasama | Intensifikasi Kerjasama Yang Sudah Ada | Evaluasi MoU yang sudah ada | Adanya hasil penilaian terhadap MoU tentang: masa berlaku, potensi pelaksanaan program, prospek perpanjangan | √ | ||||||
Pelaksanaan berbagai program yang telah disepakati dalam MoU | Terlaksananya 2 kegiatan kerjasama yang disepakati | √ | √ | √ | ||||||
Perintisan Kerjasama Baru | Penjajagan kerjasama baru dengan lembaga-lembaga yang relevan | Penandatanganan 2 MoU baru setiap tahun | √ | √ | √ | √ | √ | √ | ||
Pelaksanaan program kerjasama | Terlaksananya 2 kegiatan kerjasama | √ | √ | √ | √ | √ | ||||
Penyusunan Profil Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU dalam bahasa internasional | Terbitnya Profil Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU dalam 3 bahasa (Indonesia, Arab, Inggris) | √ | ||||||||
Rekrutmen Mahasiswa Internasional | Sosialisasi Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU ke luar negeri | Sosialisasi Fakultas Syariahdan Hukum UIN SU ke Malaysia, Singapura, Thailand, Brunei, dan Philipina | √ | √ | √ | √ | √ | |||
Peningkatan rekrutmen mahasiswa baru melalui kerjasama luar negeri | 5 % mahasiwa Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU adalah mahasiswa internasional pada 2019 | √ | √ | |||||||
VIII. Pengembangan Mahasiswa dan Alumni | Pengembangan Minat dan Bakat | Pelatihan dan pengemb. minat/bakat | Terlaksananya pelatihan pengembangan bakat | √ | √ | |||||
Pelatihan kewirausahaan dan Managemen Koperasi Syariah | Terlaksananya pelatihan kewirausahaan dan Managemen Koperasi Syariah bagi mahasiswa | √ | √ | √ | ||||||
Pertandingan Olah Raga dan Seni lintas prodi | Terlaksananya turnamen antar mahasiswa secara teratur | √ | √ | √ | √ | √ | ||||
Pelatihan kepemimpinan | Terlaksananya pelatihan kepemimpinan mhs | √ | √ | √ | ||||||
Internalisasi Akhlakul karimah, Etika Akademik dan Budaya Damai | Sosialisasi Fakultas Syari’ah yang Berkeadaban | Tersosialisasinya wujud nilai-nilai mahasiswa yang berkeadaban kalangan mahasiswa | √ | √ | √ | √ | √ | √ | ||
Pelatihan bidang ilmiah | Terlaksananya pelatihan kegiatan ilmiah bagi mahasiswa | √ | √ | √ | √ | √ | ||||
Sosialisasi dan internalisasi budaya damai melalui seminar, diskusi, foster dan spanduk | Terlaksananya sosialisasi dan internalisasi budaya damai di kalangan mahasiswa | √ | √ | √ | √ | √ | √ | |||
Optimalisasi Peran Ikatan Alumni | Pembangunan database alumni yang lengkap | Tersedianya database alumni yang lengkap dan terbarukan | √ | √ | √ | |||||
Pencanangan dan pelaksanaan kegiatan Bulan Bakti Alumni (BulBal) | Kegiatan Bakti Alumni Setiap November dalam bentuk kontribusi riil kepada kampus | √ | √ | √ | √ | √ | √ |
BAB VI
PENUTUP
Rencana Strategis Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumatera Utara 2017-2022 disusun untuk menjadi pedoman dan/atau acuan kerja penyelenggaran Fakultas. Renstra ini merupakan elaborasi lebih lanjut dari rumusan visi, misi, tujuan, dan sasaran Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumatera Utara. Karenanya, semua pihak, dari mulai pimpinan ke bawah, harus memiliki tekad dan komitmen yang sama bagi merealisasikan Renstra ini dalam kebijakan, program, dan kegiatan nyata.
Sebagai pedoman kerja, renstra ini perlu ditindaklanjuti dengan pembahasan di jurusan/prodi untuk menjamin keberlangsungan program dan ketercapaiannya sesuai indikator dan target yang diharapkan. Seluruh jurusan/prodi diharapkan menjabarkan lebih lanjut Renstra ini ke dalam rencana strategis masing-masing. Untuk menghindari terjadinya tumpang tindih program dan kegiatan, seluruh unit diharuskan melakukan koordinasi dan pendekatan yang bersifat sinergis, baik dalam tahapan perencanaan maupun implementasi berbagai program dan kegiatan.
Monitoring dan evaluasi terhadap implementasi Renstra ini akan dilakukan setiap akhir tahun. Untuk itu, seluruh unit diharuskan menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan masing-masing secara terukur untuk mengevaluasi dan menilai capaian yang berhasil diraih. Sedangkan evaluasi secara menyeluruh akan dilakukan di akhir tahun 2022.