Pantai Labu – Pada Kamis, 28 Agustus 2025, dalam rangka Pengabdian Masyarakat Mahasiswa HKI laksanakan kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Hukum Islam dengan tema “Upaya Meminimalisir Pernikahan Dini di Desa” sukses dilaksanakan di Desa Denai Lama, Pantai Labu. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak negatif pernikahan dini dan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menguranginya.
Pemateri dalam kegiatan ini adalah Mukhlis Tri Mulya Marpaung, S.H, seorang alumni Program Studi Hukum Keluarga Islam UIN Sumatera Utara (UINSU) Stambuk 2021. Dalam materi yang disampaikan, Mukhlis menekankan pentingnya pemahaman hukum Islam terkait pernikahan dini dan dampaknya terhadap kehidupan keluarga serta masyarakat. Selain itu, peran pendidikan dan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya usia yang matang untuk menikah juga menjadi fokus utama dalam pemaparannya.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk BPK KUA Kecamatan Pantai Labu, perwakilan perangkat desa, serta peserta dari PEMA HKI IV B 2025, mahasiswa KKN UINSU, dan juga masyarakat setempat, termasuk para pelajar SMP Desa Denai Lama.
Selama kegiatan berlangsung, seluruh peserta mendengarkan dengan seksama dan memberikan respons yang positif terhadap pemaparan materi. Suasana yang penuh kekeluargaan ini menunjukkan antusiasme peserta dalam memahami lebih dalam mengenai pentingnya pencegahan pernikahan dini serta dampaknya terhadap kesehatan dan masa depan individu yang terlibat.
Diharapkan, kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam upaya meminimalisir pernikahan dini di desa. Pemaparan materi yang diberikan diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum, peduli terhadap kesehatan reproduksi, dan lebih menghargai pentingnya pendidikan bagi masa depan generasi muda.
