Prof. Dr. Ibnu Radwan Siddik Turnip Resmi Jadi Guru Besar UIN Sumatera Utara Medan

Medan – Dalam acara Penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) pada 23 Oktober 2025 terkait Penetapan Guru Besar pada Rumpun Ilmu Agama Periode I Tahun 2025 yang berlangsung di Auditorium Lantai 3 Biro Rektor Kampus IV UIN Sumatera Utara, Prof. Dr. Ibnu Radwan Siddik Turnip, S.Ag., M.Ag., dosen tetap Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) UIN Sumatera Utara, resmi dianugerahi gelar Guru Besar.

Acara yang dihadiri oleh civitas akademika dan berbagai tamu undangan ini tidak hanya menjadi momen penting bagi Prof. Dr. Ibnu Radwan, tetapi juga untuk seluruh akademisi yang memperoleh penghargaan serupa, seperti Prof. Dr. Arifinsyah, M.Ag., Prof. Dr. Sakholdi Nasution, S.Ag., M.Ag., dan Prof. Dr. Sudirman Suparmin, Lc., M.A. yang juga menerima penetapan Guru Besar pada kesempatan yang sama.

Prof. Dr. Ibnu Radwan Siddik Turnip dikenal sebagai sosok yang berdedikasi dalam pengembangan ilmu Hukum Keluarga Islam, dan pengangkatannya sebagai Guru Besar menambah jajaran akademisi unggul di UIN Sumatera Utara. Dalam sambutannya, Rektor UIN Sumatera Utara, Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag., mengucapkan selamat atas capaian luar biasa ini dan berharap bahwa dengan gelar Guru Besar ini, Prof. Dr. Ibnu Radwan akan semakin berkontribusi dalam memajukan ilmu pengetahuan dan memberi inspirasi bagi mahasiswa dan masyarakat luas.

“Semoga pencapaian ini menjadi jalan bagi Prof. Dr. Ibnu Radwan untuk terus mengabdi, menginspirasi, dan memberikan kontribusi terbaik bagi dunia akademik dan umat,” ujar Prof. Dr. Nurhayati.

Dr. Fatimah, Kaprodi HKI UIN Sumatera Utara, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap pencapaian Prof. Dr. Ibnu Radwan. Menurut Dr. Fatimah, gelar Guru Besar yang diterima oleh Prof. Dr. Ibnu Radwan merupakan hasil dari dedikasi dan komitmen beliau dalam memajukan pendidikan hukum keluarga Islam. “Prof. Ibnu Radwan bukan hanya seorang akademisi, tetapi juga seorang pembimbing yang luar biasa bagi kami di Prodi HKI. Beliau selalu terbuka untuk berdiskusi dan memberi arahan, bahkan di luar jam kuliah. Setiap mahasiswa merasa nyaman untuk berkonsultasi dan mendapatkan bimbingan langsung, dan hal ini telah menginspirasi kami semua untuk selalu memberikan yang terbaik dalam setiap tugas dan penelitian,” ujar Dr. Fatimah.

Dr. Fatimah juga menambahkan bahwa pengajaran yang dilakukan oleh Prof. Dr. Ibnu Radwan tidak hanya berfokus pada teori, tetapi juga pada penerapan praktis yang relevan dengan tantangan-tantangan hukum keluarga yang ada di masyarakat. “Sebagai Kaprodi, saya sangat bangga memiliki beliau sebagai bagian dari tim pengajar kami. Prof. Ibnu Radwan tidak hanya memberikan ilmu, tetapi juga memberikan teladan tentang bagaimana menjadi dosen yang peduli terhadap perkembangan mahasiswa baik secara akademik maupun personal,” tambah Dr. Fatimah.

Prof. Dr. Ibnu Radwan Siddik Turnip, sebagai Guru Besar Bidang Pemikiran Hukum Keluarga Islam, tentunya akan terus mengembangkan pemikiran dan kontribusinya dalam memperkaya khazanah hukum Islam di Indonesia, khususnya dalam bidang hukum keluarga.