1. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN JENJANG STRATA SATU (S1) PROGRAM STUDI AL-AHWAL AL-SYAKHSIYYAH (HUKUM KELUARGA ISLAM)
  2. Profil  Lulusan:

Profil utama lulusan Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga Islam) adalah Tenaga ahli hukum keluarga di lembaga peradilan, kementerian hukum dan ham serta kementerian agama, Peneliti pemula dalam bidang hukum keluarga, Konsultan dan mediator Hukum keluarga Islam, Tenaga Administrasi di Pengadilan Agama dan Kementerian Hukum dan HAM, dan Penyuluh hukum keluarga di Kementerian Agama.

  • Rumusan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
Deskripsi Umum
Sesuai dengan ideologi Negara dan budaya Bangsa Indonesia, maka implementasi sistem pendidikan nasional yang dilakukan di Indonesia pada setiap level kualifikasi pada KKNI mencakup proses yang membangun karakter dan kepribadian manusia Indonesia sebagai berikut:
Bertakwa kepadaTuhan Yang Maha Esa;
Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
Berperan sebagai warganegara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
Mampu bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain;
Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.  
Deskripsi Kualifikasi Jenjang Sarjana (S1)
Deskripsi
Mampu memanfaatkan Ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang keahliannya dan mampu beradaptasi dalam situasi yang dihadapi dalam penyelesaian masalah.
Deskripsi Spesifik : Menguasai konsep Hukum Keluarga Islam dengan memanfaatkan teknologi informasi; Menguasai penelitian dasar dalam bidang Hukum Keluarga Islam dengan menggunakan teknologi informasi;
Menggunakan teknologi informasi untuk menguasai keilmuan Hukum Keluarga Islam secara interdisipliner, transdisipliner dan multidisipliner; Menggunakan teknologi informasi untuk menguasai penelitian Hukum;
Menggunakan teknologi informasi untuk menemukan model pengembangan keputusan dalam Hukum Keluarga Islam yang kreatif dan original;
Menggunakan teknologi informasi untuk menyelesaikan masalah dalam hukum keluarga islam menggunakan pendekatan interdisiplin;
Bersikap kritis dan objektif terhadap perkembangan ilmu hukum keluarga.
Beradaptasi dengan lingkungan kerja dalam menyelesaikan masalah Hukum Keluarga Islam di institusi Hukum.