Lima Puluh, 28 April 2025 – Mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam, Muhammad Raihan, berhasil meraih Juara Pertama dalam ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XVIII Kabupaten Batu Bara. Ia unggul di Cabang Hafalan Al-Qur’an Golongan 5 Juz dan Tilawah Putra, mengalahkan peserta dari berbagai kecamatan.
MTQ XVIII Kabupaten Batu Bara yang merupakan ajang tahunan bergengsi digelar pada 25–28 April 2025 di Istana Niat Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus. Kegiatan ini diikuti oleh qari dan qariah terbaik se-kabupaten. Selain kompetisi, MTQ juga menjadi sarana syiar Islam dan pembinaan generasi Qur’ani.
Muhammad Raihan dikenal sebagai mahasiswa aktif yang memiliki komitmen tinggi di bidang akademik dan keagamaan. Cabang yang diikutinya menuntut ketekunan, kekuatan hafalan, serta kemampuan tilawah yang fasih. Raihan dinilai mampu menampilkan hafalan 5 juz dengan bacaan tartil dan penuh penghayatan.
Atas prestasi tersebut, Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, SH., MSi, menyerahkan piagam penghargaan kepada Raihan. Pemerintah daerah berharap prestasi ini dapat memotivasi generasi muda untuk semakin mencintai dan mengamalkan Al-Qur’an.
Pimpinan Program Studi Hukum Keluarga Islam juga memberikan apresiasi atas capaian tersebut. Para dosen menegaskan bahwa prodi tidak hanya melahirkan ahli hukum Islam, tetapi juga kader Qur’ani yang siap menjadi teladan di tengah masyarakat.
Kaprodi Hukum Keluarga Islam, Dr. Fatimah, MA, yang dijumpai langsung di kantornya pada 29 April 2025, menyampaikan rasa bangganya terhadap prestasi yang diraih mahasiswanya. “Kami bangga dengan pencapaian Raihan. Prestasi ini membuktikan bahwa mahasiswa Hukum Keluarga Islam mampu bersaing tidak hanya dalam bidang akademik, tetapi juga dalam syiar Al-Qur’an. Kami berharap pencapaian ini menjadi inspirasi bagi mahasiswa lain untuk terus berprestasi dan menguatkan nilai-nilai Qur’ani,” ujarnya.
Dengan kemenangan ini, Muhammad Raihan membuktikan bahwa mahasiswa Hukum Keluarga Islam mampu mengintegrasikan ilmu, iman, dan amal dalam prestasi yang membanggakan.